7.690 PBG Rumah Subsidi Terbit, Lampung Selatan Tertinggi di Lampung

 

Kepala DPMPPTSP Lampung Selatan Rio Gismara menjelaskan kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG untuk rumah subsidi MBR
Kepala DPMPPTSP Lampung Selatan Rio Gismara menjelaskan kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG untuk rumah subsidi MBR. Foto: Diskominfo Lamsel

KALIANDA – Di tengah masih adanya 59 kabupaten/kota di 25 provinsi yang menghadapi kendala pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah subsidi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan dukungannya telah berjalan optimal.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Lampung Selatan Rio Gismara, Kamis (23/7/2026), menegaskan hal itu lantaran munculnya informasi yang mencantumkan Lampung Selatan dalam isu tersebut.

Rio Gismara menjelaskan, Pemkab Lampung Selatan telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mempercepat pembangunan rumah subsidi MBR.

Dukungan itu diwujudkan melalui pembebasan BPHTB oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), pembebasan retribusi PBG oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), pendampingan proses perizinan, layanan jemput bola, hingga fasilitasi informasi kesesuaian tata ruang melalui layanan terpadu satu pintu.

“Bahkan saat ini DPMPPTSP sedang menyusun Peraturan Bupati tentang layanan PBG yang ditargetkan selesai hanya dalam waktu tiga jam,” ujar Rio.

Komitmen itu juga tercermin dari capaian pelayanan perizinan. Berdasarkan data DPMPPTSP, sepanjang 2025 hingga Juni 2026, Pemkab Lampung Selatan telah menerbitkan 7.690 PBG untuk perumahan MBR. Jumlah tersebut tertinggi di Provinsi Lampung.

Pelaksana Tugas Kepala BPPRD Lampung Selatan Iwan Chandra Gautama menyatakan, dukungan program rumah subsidi juga diwujudkan lewat kebijakan pembebasan BPHTB bagi MBR. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 34 Tahun 2024 dan disempurnakan melalui Perbup Nomor 45 Tahun 2025.

Berdasarkan data sistem BPHTB Online, nilai pembebasan BPHTB untuk rumah subsidi sepanjang 2025 hingga Juni 2026 mencapai Rp23.650.215.000.

“Kebijakan ini bentuk dukungan nyata pemerintah daerah meringankan biaya kepemilikan rumah bagi MBR,” kata Iwan.

Capaian Lampung Selatan juga terlihat pada sektor pembiayaan. Berdasarkan data Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) 2025, Lampung Selatan menempati peringkat pertama di Lampung dalam realisasi program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan total 3.146 unit.

Rio menegaskan, Pemkab Lampung Selatan akan terus mendukung kebijakan strategis pemerintah pusat mempercepat penyediaan rumah layak huni bagi MBR. Berbagai kemudahan pelayanan yang diterapkan merupakan komitmen menghadirkan pelayanan publik cepat, mudah, dan berdampak bagi masyarakat. (kmf)

Related posts

Leave a Comment